Tugas dan fungsi Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bukittinggi adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pariwisata.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi mempunyai fungsi sebagai berikut :
-
Perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata dan sub urusan ekonomi kreatif;
-
Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum bidang pariwisata dan sub urusan ekonomi kreatif;
-
Pembinaan dan dan fasilitasi bidang pariwisata dan sub urusan ekonomi kreatif lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
-
Pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan e. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
-
Pelaksanaan tugas di bidang Ekonomi Kreatif Seni dan Budaya, Ekonomi Kreatif Media, Desain dan Iptek, Pemasaran dan Pengembangan Destinasi pariwisata
-
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
-
Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya